IKLAN

Selasa, 19 April 2011

MANTRI sang malaikat atau sang penjahat ?

Kamis, 30/12/2010 11:01 WIB
Sang Mantri Misran yang Masih Menanti Wahyu
  Andi Saputra - detikNews                                                                                                                                                           
Sang Mantri Misran yang Masih Menanti Wahyu Jakarta - Hampir satu  tahun, kasus mantri desa, Misran, teronggok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, Misran terus berharap kasusnya tidak mengambang. Apalagi, dengan nasib mantri desa yang dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan, membuat para mantri lainnya menjadi was- was akan dipenjara juga.

"Saya sudah minta teman kalau ke Jakarta menanyakan kasus ini ke MK. Sudah sampai mana," ujar Misran dari ujung telepon saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

Kasus Misran bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa bulan setelah itu. Akibat putusan ini, Misran sempat ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara. Merasa dizalimi, 13 mantri pun memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

Hingga saat ini, MK masih menindaklanjuti pengaduan para mantri itu. " MK masih terus mengkaji kasus ini. Masih dalam tahap Brain Storming," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar.

Menurut sosiolog Imam Prasojo, kasus Misran bukanlah kasus pertama. Dia mengaku kasus seperti Misran sudah sering terjadi di Indonesia. Imam  memberikan contoh kasus Suster Apung atau guru di Purwakarta, Jawa Barat. Di Purwakarta, ada sebuah SD yang memiliki berbagai kekurangan sehingga tukang kebon yang hanya lulusan SD pun menjadi guru. Jika hanya dilihat dari kacamata UU,  jelas guru dadakan ini melanggar UU.

"Tapi kalau dia nggak mengajar, apa murid-murid SD bisa mendapat pendidikan? Meski secara aturan, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri," ujar mantan anggota KPU ini.

Keprihatinan buruknya putusan pengadilan juga diutarakan oleh pakar hukum pidana, Andi Hamzah. Dalam wawancara singkatnya dengan detikcom beberapa waktu lalu, dia menilai seharusnya Misran tidak perlu dihukum.

Menurut Andi, yang dilakukan oleh mantri desa terpencil tersebut tidak menyalahi hukum pidana secara materil. Sebab, tidak ada orang yang berwenang memberikan pertolongan di daerah tersebut. "Kalau tidak ada dokter, siapa yang menolong?" ujarnya.

Dalam sidang di MK, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga meminta UU Kesehatan pasal 108 ayat 1 tentang pemberi obat kepada masyarakat untuk direvisi. IDI menilai, dengan ketentuan ketat yaitu hanya tenaga kefarmasian saja yang boleh memberikan obat dapat merugikan mayarakat.

"Pasal ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi penjelasan pasal tersebut harus direvisi karena untuk melindungi masyarakat dan melindungi secara hukum tenaga medis," kata Ketua Umum IDI, Prio Sidi Pratomo dalam sidang di MK.

Anehnya, Pemerintah malah ngotot jika UU ini telah sesuai seperti diucapkan dalam sidang tersebut. Tapi, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang menyatakan pemberian obat bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan jenis apa pun dalam kondisi tertentu.

"Memang dikatakan bahwa dispensing obat itu adalah (tugasnya) tenaga farmasi. Akan tetapi, di tempat di mana tidak ada tenaga farmasi, dapat dilakukan tenaga kesehatan lainnya," ujar Endang kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, selasa (25/5/2010).

Menkes memang tidak secara tegas membenarkan perbuatan Misran. Namun, tenaga-tenaga kesehatan yang bertugas di pedalaman kadang-kadang harus bertindak cepat untuk keselamatan nyawa pasien mereka.

"Mereka para perawat, dokter, yang ada di ujung-ujung itu kadang-kadang harus melakukan itu, karena pasien datang untuk minta tolong. Jadi kalau itu sifatnya untuk menolong dan tidak ada tenaga lain tentu saja harusnya itu diperbolehkan," katanya.

Lantas, bagaimanakah kisah akhir Misran dan nasib ribuan perawat lainnya? Kita tunggu saja.

(asy/asy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar